Kamis, 29 April 2010


KETENTUAN UMUM

PASAL 1
SANKSI

  1. Yang dimaksud dengan sanksi adalah hukuman ang dijatuhkan terhadap pelanggar tata tertib baik berupa tindakan administrative, tuntutan gati rugi maupun hukuman fisik dalam arti yang mendidik.
  2. Yang dimaksud dengan pelangaran disiplin adalah perbuatan dan atau ucapan baik sengaja maupun tidak, yang bertentangan dengan peraturan tata tertib dan dapat mencemarkan nama baik sekolah atau merugikan orang lain, serta perbutana dan atau ucapan yang dikategorikan sebagai tindakan pidana oleh undang-undang.
  3. Macam-macam sanksi yang dikenakan adalah sebagai berikut :
    • Teguran lisan dan tulisan (jumlah poin sesuai jenis pelanggaran).
    • Hukuman fisik yang mendidik.
    • Pemberhentian sementara (skorsing), dikembalikan sementara pada orang tua/wali murid.
    • Pemberhentian tetap/dikembalikan kepada orang tua.
  4. Uraian sanksi terhadap pelanggaran disiplin bagi siswa SMK Negeri 1 Sidoarjo sebagaimana terlampir.




PASAL 2
PELANGGARAN
  • Dinyatakan melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi bila siswa SMK Negeri 1 Sidoarjo.
    1. Tidak mausk tanpa alasan yang sah.
    2. Datang terlambat tanpa alasan yang dapat diterima.
    3. Pulang sebelum waktunya tanpa alasan yang sah.
    4. Dengan sengaja meninggalkan kewajiban sekolah.
    5. Tidak menggunakan pakaian seragam yang rapi dan lengkap dengan atributnya.
    6. Tidak menggunakan alat-alat keselamatan kerja yang telah ditetapkan.
    7. Memakai perhiasan/aksesoris berlebihan atau tidak selayaknya.
    8. Ukuran rambut yang melebihi ketentuan.
    9. Membuat kegaduhan.
    10. Membawa alat hiburan di tempat pendidikan tanpa alasan yang jelas.
    11. Tidak mengikuti upacara tanpa alasan yang dapat diterima.
    12. Membuang sampah tidak pada tempatnya/membuat lingkungan menjadi kotor, corat-coret tembok dan sebagainya.
    13. Masuk ruang Kepala Sekolah/Guru/Staf tanpa izin.
    14. Meloncat pagar dan keluar masuk lewat jendela.
    15. Mengucapkan kata-kata kotor dan tak senonoh.
  • Siswa SMK Negeri 1 Sidoarjo yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi berikut :
    1. Pelanggaran 1(satu) kali di peringatkan.
    2. Pelanggaran 2 (dua) kalinya, diperingatkan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi yang diketahui wali murid dan wali kelas serta BP.
    3. Pelanggaran 3 (tiga) kalinya orang tua dipanggil ke sekolah.
    4. Pelanggaran 4 (empat) kalinya diserahkan ke orangtuanya selama 3 (tiga) hari dan masuk kembali bersama/diantar orang tua.
    5. Pelanggaran 5 (lima) kalinya diserahkan pada orang tua dan dipersilahkan mengajukan pengunduran diri dari SMK Negeri 1 Sukodono.



PASAL 3
PELANGGARAN BERAT
  • Dinyatkan melakukan pelanggaran berat dan dikenai sanksi bila siswa SMK Negeri 1 Sidoarjo.
    1. Melakukan perjudian
    2. Menyalahgunakan dan atau mengedarkan dan aau menjadi penadah atau memperdagangkan obat-obatan terlarang / narkoba.
    3. Memilki dan atau membawa senjata tajam/api tanpa dilengkapi surat ijin yang sah.
    4. Berkelahi di dalam maupun diluar sekola dan atau mengancam personil sekolah.
    5. Melakukan perbuatan yang oleh undang-undang dikategorikan sebagai suatu perbuatan melanggar hukum.
    6. Mencuri barang-barang milik orang lain atau fasilitas dan perlengkapan pendidikan.
    7. Membawa dan atau minum minuman keras serta bermabuk-mabukan.
    8. Menghamili/hamil di lua nikah dan atau melaksanakan pernikahan.
  • Siswa SMK Negeri 1 Sidoarjo yang melakukan pelanggaran seperti tercantum dalam pasal ini dikenai sanksi sebagai berikut :
    1. Mendaangkan orang tua
    2. Menyerahkan kendali siswa kepada orang tua.
    3. Mengajukan permohonan pengunduran diri dari SMK Negeri 1 Sidoarjo.


PASAL 4
PENUTUP

Dengan dikeluarkannya peraturan ini, peratuan yang isinya bertentangan dengan peraturan dan tata tertib ini dinyatakan tidak berlaku.



Mengetahui,
Komite Sekolah


ttd


...............................................

Kepala SMK Negeri 1 Sidoarjo


ttd


Drs. Heru Mursanyoto, MM.

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List


..:: THANK'S FOR VISIT TO OUR SITE ::..