Kamis, 29 April 2010


TATA TERTIB
SMK NEGERI 1 SIDOARJO



PASAL 1
KEHADIRAN DAN ABSENSI

  1. Siswa diharuskan hadir 5 menit sebelum jam pembelajaran dimulai.
  2. Pembelajaran berlangsung mulai pukul 07.00 sampai dengan 15.00 untuk hari Senin s.d Kamis, pukul 07.00 sampai dengan 11.15 untuk har Jum’at, pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.15 untuk hari sabtu.
  3. Pukul 07.15 pintu depan ditutup, dibuka setelah pukul 08.30 berlaku untuk siswa.
  4. Siswa dinyatakan absent bila tidak hadir tanpa alasan yang sah atau sakit tanpa surat keterangan dokter dan permohonan izin manun tidak diizinkan oleh petugas yang berwenang.





PASAL 2
PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH DAN PRAKTIK
  1. Setiap siswa wajib memiliki dan memakai seragam sekolah yang telah ditetapkan, disertai atribut sekolah lengkap.
    • Senin s/d selasa : Pakaian seragam khusus SMK Negeri 1 Sidoarjo lengkap dengan atribut dan baju dimasukkan, ikat pinggang berwarna hitam, bersepatu warna hitam dan berkaos kaki putih.
    • Rabu s/d Kamis : Pakaian seragam putih abu-abu lengkap dengan atribut dan baju dimasukkan, ikat pinggang berwarna hitam, bersepatu warna hitam dan berkaos kaki putih.
    • Jum’at : Pakaian seragam batik celana coklat, baju dimasukkan, ikat pinggang berwana hitam, bersepatu warna hitam dan berkaos kaki hitam.
    • Sabtu : Pakaian seragam pramuka, baju dimasukkan, ikat pinggang berwarna hitam, bersepatu warna hitam dan berkaos kaki hitam.
  2. Selama mengikuti pelajaran praktik siswa wajib memakai pakaian praktik lengkap dengan atribut termasuk Nama sesuai dengan program keahlian.
  3. Selama berada di lingkungan sekolah, siswa tidak melaksanakan praktik di bengkel, diharuskan memakai seragam rapi dan tetap bersepatu kecuali hendak sholat.
  4. Untuk siswa putri tidak diperkenankan memakai perhiasan yang berlebihan.



PASAL 3
KESOPANAN
  1. Setiap bertemu dengan guru/instruktur, siswa hendaknya bersikap sopan dan mengucapkan salam.
  2. Pada saat di lingkungan sekolah, siswa tidak diperkenankan membuat gaduh atau memukul-mukul benda-benda yang berada di sekitarnya.
  3. Siswa terlambat, wajib lapor ke petugas piket dan mohon izin masuk kelas.
  4. Siswa tidak diperkenankan membaca buku bacaan yang tidak ada kaitannya dengan pelajaran baik teori maupun praktik pada saat pembelajaran berlangsung.
  5. Siswa dilarang :
    • Merokok, minum-minuman keras, bermain plastation, kartu dan lain-lain pada saat memakai seragam sekolah.
    • Membawa alat hiburan dalam lingkungan pendidikan kecuali kepentingan khusus dan formal.
    • Tidur atau bermalas-malasan ditempat pendidikan kecuali pada saat istirahat.
    • Menentang perintah (positif) dan instruksi dari guru dan instruktur yang berwenang.
    • Mengeluarkan kata-kata kotor atau yang tidak senonoh.
    • Membuang sampah di sembarang tempat.
    • Berada di kantin da tempat tertentu pada saat PBM berlangsung.



PASAL 4
PEMAKAIAN PERALATAN KESELAMATAN KERJA
DAN MATERIAL PRAKTIK
  1. Semua siswa yang melaksanakan praktik harus memakai alat keselamatan kerja sesuai dengan yang ditetapkan.
  2. Memanfaatkan dan menggunakan alat dan bahan sesuai dengan tugas secara efektif dan efisien.
  3. Pada saat praktik siswa arus bertanggung jawab terhadap seluruh peralatan yang dipinjam/digunakan.
  4. Semua siswa harus merawat dan membuat kondisi ruang praktik maupun ruang belajar tetap bersih, rapi, dan nyaman.



PASAL 5
KEPRIBADIAN
  1. Semua siswa harus merasa ikut memiliki dan memelihara semua peralatan dan fasilitas SMK Negeri 1 Sidoarjo, seperti menutup kran yang terbuka, memadamkan listrik bila tidak diperlukan, mengembalikan/meletakkan/menata material atau benda kerja yang berserakan serta menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan sekolah, menutup pintu dan jendela ruang.
  2. Untuk putra rambut harus dipotong rapi. (belakang tidak melebihi kerah baju, ke depan tidak mengenai alis). Untuk siswa baru rambut tidak boleh lebih dari 2 cm.
  3. Siswa dilarang :
    • Membawa buku/gambar/CD, kaset dan lain-lain yang bersifat porno dan mengarah ke hal-hal yang negatif.
    • Melakukan perjudian baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
    • Mengedarkan, menyalahgunakan, memperdagangkan dan bertindak menjadi penadah obat-obatan terlarang/Narkoba.
    • Melakukan tindakan pelanggaran hukum.
    • Memiliki, membawa, menggunakan senjata api atau senjata tajam tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
    • Berkelahi bak di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, mengancam guru instruktur / karyawan / pengurus OSIS maupun sesama siswa.



PASAL 6
KESUSILAAN
  1. Siswa dilarang :
    • Berpacaran selama berpakaian seragam sekolah.
    • Melaksanakan pernikahan atau hamil selama menjadi siswa.
    • Melakukan tindakan asusila.



PASAL 7
APEL DAN UPACARA
  1. Setiap hari Senin da hari ditentukan siswa diwajibkan mengikuti apek atau upacara bendera dengan memakai seragam sekolah, lengkap dengan atributnya.
  2. Siswa tertentu wajib melaksanakan upacara ditempat tertentu apabila mendapat tugas/perintah dari sekolah.



PASAL 8
PRAKERIN (Praktek Kerja Industri)
  1. Siswa wajib
    • Mematuhi peraturan yang berlaku dalam institusi/tempat melakukan praktik industri / magang.
    • Berada di tempat praktik kerja industri 15 menit sebelum praktik dimulai, berlaku sopan santun serta jujur, bertanggung jawab, berinisatif dan kreatif dalam menerima tugas-tugas yang diberikan.
    • Pada saat Praktik Kerja Industri siswa dilarang membawa atau mengambil peralatan bengkel atau industri.
    • Memakai pakaian seragam sekolah da pada saat melaksanakan praktik kerja industri memakai pakaian praktik (sesuai kebutuhan DU/DI).
    • Memberi salam pada waktu datang dan pulang.
    • Memberitahu kepada pembimbing industri apabila berhalangan hadir, atau bermaksud untuk meninggalkan tempat praktik.
    • Melapor / berkonsultasi dengan segera kepada guru pembimbing / ketua kelompok atau petugas yang ditunjuk apabila menemui kesulitan-kesulitan.
    • Mentaati peraturan dalam menggunakan alat dan bahan yang dipakai dalam PRAKERIN (Praktik Kerja Industri).
    • Melaporkan dengan segera kepada petugas yang berwenang apabila terjadi kerusakan atau kesalahan dalam mengambil / menggunakan bahan atau peralatan.
    • Membersihkan semua peralatan/ruangan apabila akan meninggalkan tempat.
    • Menerima, mengisi dan menyerahkan agenda harian.
    • Bekerja sama dengan karyawan, memperhatikan dan melaksanakan aturan keselamatan kerja dalam melaksanakan pekerjaan.



PASAL 9
TAMBAHAN
  1. Peraturan dan Tata Tertib berlaku bagi siswa SMK Negeri 1 Sidoarjo baik di dalam maupun di luar sekolah.
  2. Pembina berhak dan berkewajiban memberikan teguran atas pelanggaran yang dilakukan siswa selama masih berpakaian seragam, baik di dalam maupun di luar sekolah.
  3. Siswa yang berprestasi mendapatkan penghargaan sesuai dengan aturan yang ada.
  4. Siswa yang tidak mentaati / melanggar tata tetib mendapatkan sanksi / hukuman sesuai dengan aturan yang ada.



PASAL 10
PENUTUP

Peraturan dalam SMK Negeri 1 Sidoarjo semata-mata bertujuan agar mendapatkan siswa-siswi yang baik dan berbudi pekerti luhur. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan dan tata tertib ini akan ditentukan kemudian. Apabil terdapat kekeliruan dalam peraturan dan tata tertib ini akan dibetulkan sesuai dengan keperluan. Kami pendiri web ini juga membutuhkan bantuan para guru/siswa SMK Negeri 1 Sidoarjo dengan mengirimkan kritik dan sarannya ke e-mail kami aries_club17@yahoo.co.id apabila ada perubahan peraturan di SMK Negeri 1 Sidoarjo.
Demikian peraturan dan tata tertib ini dibuat untuk ditaati dan dilaksanakan. Peraturan dan tata tertib ini berlaku sejak di keluarkan.





Mengetahui,
Komite Sekolah


ttd


...............................................

Kepala SMK Negeri 1 Sidoarjo


ttd


Drs. Heru Mursanyoto, MM.

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List


..:: THANK'S FOR VISIT TO OUR SITE ::..